15 Orang Asing Ditolak Masuk Wilayah Batam

15 Orang Asing Ditolak Masuk Wilayah Batam
Foto: ilustrasi

Batam, Wartabrita.com – Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menolak sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Batam. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sepanjang bulan Januari hingga April 2022.

“Ada 15 warga negara asing dari Malaysia dan Singapura yang ditolak izin masuk ke Batam dari awal tahun sampai April 2022,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi di Batam, Rabu (25/5/2022).

Imigrasi memiliki standar kriteria WNA yang hendak masuk ke Indonesia. Imigrasi juga memiliki sistem aplikasi yang menyimpan informasi jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana, kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

“Untuk yang tidak diizinkan masuk, biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya. Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif COVID-19,” tutupnya.

Pos terkait