Viral Video Guru dan Murid di Gorontalo, Simak 3 Faktanya!

3 Fakta Kasus Asusila Guru dengan Murid di Gorontalo 3 Fakta Kasus Asusila Guru dengan Murid di Gorontalo 
3 Fakta Kasus Asusila Guru dengan Murid di Gorontalo (Foto: Pexels)

BEKASI, Wartabrita.com – Berikut adalah tiga fakta penting tentang kasus video asusila yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo:

3 Fakta Kasus Asusila Guru dengan Murid di Gorontalo

 

1. Hubungan Terlarang yang Berlangsung Lama:

 

Hubungan antara DH, seorang guru berusia 57 tahun, dan muridnya yang masih di bawah umur, dimulai sejak awal 2022. Hubungan ini berlanjut hingga tindakan asusila terjadi pada Januari 2024 di ruangan milik DH.

 

2. Penyebaran Video Tanpa Izin

Video yang merekam tindakan asusila tersebut tersebar luas di media sosial tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.

Penyebaran video ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang, yang berusaha untuk menghapus video tersebut dari berbagai platform.

 

3. Tindakan Hukum dan Sanksi

 

DH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo dan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana yang dihadapi DH adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan DH dari jabatannya sebagai guru.

Pos terkait