3 Pelaku Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri Kimia 

Banjarmasin, wartabrita.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan sebanyak 3 pelaku asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.

Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan. Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Roy, di Banjarmasin, Jumat (15/4/2022).

3 pelaku asusila yang vonis kebiri kimia itu, selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.

Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MR, putusannya pada 31 Januari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon. Lalu melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.

Related posts