Jakarta, Wartabrita.com – Sebanyak 6 pengeroyok Ade Armando, bakal segera duduk di ‘kursi pesakitan’ alias menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang 6 pengeroyok Ade Armando tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5/2022).
Tambahan informasi, Polda Metro Jaya menyerahkan 6 tersangka pengeroyokan, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.
Mereka telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Tindakan ini terjadi saat unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (11/4/2022). Akibatnya, Ade mengalami luka-luka.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Pengeroyokan Ade Armando
Adapun pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, terjadi saat adanya demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI hari ini, Senin 11 April 2022.
Pihak Ade Armando menyatakan pengeroyokan itu berawal dari adanya provokasi dari kelompok ibu-ibu yang ikut demo.
Akibat dari pengeroyokan tersebut menyebabkan Ade Armando meski menjalani perawatan medis di rumah sakit.