63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko/Foto: Akbar Wicaksono
Jakarta, wartabrita.com-  Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 WIB.
Dodik menyatakan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara tuntas, jelas dan transparan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan sejak 22 September sampai Selasa 6 Oktober 2020 pukul 24.00 WIB, Khusus untuk oknum TNI AD yang sudah diperiksa sebanyak 106 personel terdiri dari 45 Satuan.
“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 orang dari 33 satuan,” kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2020.
Dodik melanjutkan, 46 personel TNI AD sudah diperiksa saksi sementara sudah dikembalikan ke satuannya.
65 saksi lainnya yang sudah diperiksa antara lain; 53 orang saksi sipil dan Polri 7 personil TNI AL personel TNI AD yang mengetahui kejadian di TKP yaitu Kolonel Kav Rahyanto Edi Yunianto Dandim 0505/Jakarta Timur, Mayor Kav Lucky Dibyanto Danramil 03/Pasar Rebo, Kapten Inf Susanto dan BKI E Deninteldam Jaya, Kapten Inf Supriyanto Daunit Kodim  Jakarta 0505/Jakarta Timur dan Serka Pulung BA unit Intel Kodim 0505/Jakarta Timur.
(dpa)

Pos terkait