Aset Rp67 Miliar Kasus Investasi Binomo Disita Polisi

Jakarta, Wartabrita.com – Aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo yang disita Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri senilai Rp67 miliar.

Nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita, yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

“Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara di Jakarta, Kamis (9/4/2022).

Rincian aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp5 miliar.

Sementara itu, sebanyak 131 orang telah diperiksa sebagai saksi, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

“Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar,” katanya.

Pos terkait