Jakarta, wartabrita.com- Koordinator Jakarta Development Watch (JDW), Tri Permadi, mempertanyakan kenapa pihak berwenang tak kunjung melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang proyek pembangunannya dikeluhkan warga.
Sementara sesuai surat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan dengan nomor Surat 3090/-1758 tertanggal 21 November 2019 yang ditujukan pada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, sudah diperintahkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut dan sudah sesuai peraturan Gubenur DKI Jakarta no 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sesuai Menu.
“Tidak kunjung dilakukan pembongkaran, padahal bangunan itu menyalahi IMB. Padahal itu rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan,” kata Tri Permadi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (21/7/20).
Tri Permadi mengatakan, berdasarkan rekomendasi teknis Sudin Citata, bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan dan jarak bebas samping.
“Jadi, tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB,” tegasnya.
Oleh karenanya berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pihak Suku Dinas Citata Jakarta selatan sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.
Namun, kata dia, sampai saat ini bangunan tersebut tak kunjung dibongkar hingga kemudian Sudin Citata kembali melayangkan surat ke Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran.
“Namun lagi-lagi tak kunjung dibongkar juga. Padahal bangunan tersebut jelas melanggar aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh melebihi garis samping jalan bangunan dan jalan,” ungkap Tri.
Tri pun menuturkan, menurut Informasi diduga oknum aparat penegak aturan Pemda banyak melakukan intervensi terhadap satuan wilayahnya, sehingga bangunan tersebut tak kunjung dibongkar.
“Tentu saja ini membuat citra buruk bagi pemerintahan Anies Baswedan yang peraturannya tidak dihiraukan warga Jakarta, serta adanya oknum pejabat Satpol PP yang menghalang-halangi proses pembongkaran tersebut,” sebutnya.
“Jadi sudah jelas bahwa di era Anies Baswedan banyak pembiaran peraturan di DKI yang dilanggar dan tidak dikenakan sanksi apapun,” tukasnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Pasalnya, walau telah disegel pihak Sudin Citata Jakarta Selatan, pembangunan rumah tersebut terus berjalan.
Adalah Maura Soeparjadi, Ketua RT 04/14 Pondok Pinang, salah satu yang mengeluhkan pembangunan tersebut.
Dia berharap, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan segera mengambil sikap lantaran proyek pembangunan rumah tinggal ini terus berjalan, walaupun papan segel masih terpasang di depan rumah.
Menurutnya, penyegelan dilakukan pihak Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan karena proyek rumah tinggal melanggar IMB.
Pelanggaran pembangunan diketahui melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB) maupun Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Kenapa masih tetap lanjut proses pembangunannya? Padahal jelas ada segel di situ untuk diberhentikan dulu prosesnya,” ungkapnya kesal.
“Jadi, pembangunan harusnya stop, karena nunggu IMB. Tapi malah dilanjut bangunannya,” tambahnya.
Maura mengatakan, warga sudah menegur si pemilik rumah karena ada pelanggaran, tapi tidak dipedulikan. Karenanya, dia berharap pihak Pemkot segera dapat melakukan penertiban.
“Kami berharap agar Pemkot Jaksel dapat segera menertibkan,” ungkapnya.
Warga lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa rumah tinggal tersebut sebelumnya adalah rumah tua.
Rumah yang telah lama tidak dihuni itu kemudian dibongkar total dan dibangun kembali. Menurut dia, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut, hanya saja pemilik rumah tidak menaati IMB dalam pembangunan.
“Yang disayangkan adalah pemilik tidak membangun sesuai IMB. Kami sudah laporkan kejadian ini kepada Pemkot,” terangnya.
Dia menuturkan, keluhan yang disampaikan warga segera ditindaklanjuti oleh pihak Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, rumah tinggal yang berada persis di belakang Rumah Sakit Pondok Indah itu disegel petugas pada bulan September 2019 lalu.
“Karena laporan masyarakat, petugas segera menyegel bangunan. Kami sangat apresiasi untuk hal itu,” ungkap pria berkacamata itu.
Sementara, Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mahludin mengungkapkan pihaknya telah mencatat keluhan masyarakat.
Laporan tersebut ditegaskannya akan diteruskan kepada Suku Dinas Citata Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan untuk segera dilakukan penindakan.
“Segera kita akan tindaklanjuti. Kita minta konfirmasi ke (Suku Dinas) Citata dan Satpol PP (Jakarta Selatan),” jelasnya, Kamis (26/12/19).
(DPA)