Begini Syarat Buat e-KTP

syarat buat e-ktpsyarat buat e-ktp

Jakarta, Wartabrita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan aturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tidak boleh disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana syarat dan cara membuat e-KTP di tahun 2022 ini?

Berikut syarat membuat e-KTP ;

1. Berumur 17 tahun

2. Membawa fotokopi KK

3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan

4. Datang ke Dinas Dukcapil

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, berdasarkan ketentuan masing-masing wilayah.

Cara membuat e-KTP;

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan.

2. Fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut.

3. Pihak kelurahan membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

4. Datang ke kelurahan atau Dukcapil serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

5. Foto dan sidik jari setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

6. Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

7. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.

8. Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Related posts