Kombes Pol Komarudin juga berharap bahwa masalah ini jadi pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor-faktor lain seperti faktor komersil.
Mengingat yang pertama, sesuai dengan instruksi Mendagri No.45 tahun 2022, yaitu status ibukota yang masih pada level 1, di dalamnya tercantum untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian / kerumunan mendapatkan izin dengan kapasitas 100% harus terpenuhi.
“Jangan memaksakan agar pengunjung dapat lebih banyak dan membludak, karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri,” tutupnya.