Polres Jakpus Naikkan Status dari Penyelidikan jadi Penyidikan Terhadap EO Berdendang Bergoyang

Polres Jakpus Naikkan Status dari Penyelidikan jadi Penyidikan Terhadap EO Berdendang BergoyangPolres Jakpus Naikkan Status dari Penyelidikan jadi Penyidikan Terhadap EO Berdendang Bergoyang
Polres Jakpus Naikkan Status dari Penyelidikan jadi Penyidikan Terhadap EO Berdendang Bergoyang. Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, wartabrita.com Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, memberikan keterangan lanjutan terkait masalah penghentian event berdendang bergoyang. Pihak kepolisian terpaksa menghentikan acara yang digelar pada hari Sabtu (29/10) lalu di Istora Senayan karena pelanggaran protokol kesehatan.

“Untuk progress ataupun update perkembangan terkait masalah kegiatan masyarakat yang sempat kita hentikan tepatnya pada hari Sabtu, malam minggu yang lalu di Istora dengan judul kegiatan berdendang bergoyang,” kata Komarudin, Kamis (03/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Setelah 3 hari kita melakukan kegiatan interogasi terhadap orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain adalah tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK. Maka per hari ini, tanggal 03 November 2022, status dari penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Kasus EO Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan

Ia menyampaikan, bahwa kenaikan status ini berdasarkan dari fakta-fakta yang ada. Beberapa hal terkait dugaan pelanggaran mengenai penyelenggara hingga membuat beberapa orang pengunjung mengalami luka-luka.

“Dari fakta-fakta yang ada, kami juga menemukan terkait dengan dugaan pelanggaran dari penyelenggara hingga membuat beberapa orang  luka-luka,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga menemukan data terbaru bahwa pengunjung yang menghadiri kegiatan atau event Berdendang Bergoyang ini sudah melebihi kapasitas. Berbeda jauh dengan jumlah pengunjung yang penyelenggara ajukan pada permohonan surat izin keramaian kegiatan kepada kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid.

“Kami juga menemukan data terbaru, bahwa tepatnya di hari Sabtu atau hari ke 2, bahwa di pintu 1 menuju istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637 orang,” ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Pusat

Sangat jauh sekali, dari surat permohonan izin keramaian yang diajukan kepada pihak kepolisian,  panitia mengajukan permohonan izin keramaian kegiatan berdendang bergoyang dengan jumlah / target undangan sebanyak 3.000 orang. Kemudian, surat  kepada Dinas Parekraf dan Satgas Covid, panitia mengajukan dengan target undangan sebanyak 5.000 orang,” sambung Komarudin.

Hal tersebut menjadi penekanan pihak Kepolisian yang akhirnya melakukan beberapa pemeriksaan. Pihak terlapor ada dugaan telah melakukan pelanggaran ataupun melanggar ketentuan pasal 360 ayat 2 dan pasal 93 Undang-undang No.6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an kesehatan.

Sampai saat ini terdapat 1 pelapor berinisial HA dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Berdasarkan keterangan atau fakta-fakta yang nantinya  juga orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut.

EO Berdendang Bergoyang

“Kemudian dapat kami tambahkan juga bahwa dari data yang ada,  sampai dengan bulan September panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Ini tiket yang terjual secara online  panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April. Pada bulan Oktober, panitia menjual 14.530 tiket. Total keseluruhan tiket terjual oleh panitia 27.879 tiket. Yang tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak 3.000 pada kepolisian dan 5.000 di Dinas Parekraf dan Satgas Covid,” ungkap Kapolres.

Terlapor berstatus sebagai penanggung jawab event ataupun EO dari emprio production. Polisi juga menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kita juga baru menaikkan status sidik, mereka di BAP dengan fakta dan temuan-temuan yang di dapatkan. Contohnya untuk surat izin yang  dari Dinas Parekraf, Satgas Covid dan Kepolisian.” Jelasnya.

Pos terkait