Cari Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Siap ke Amerika 

Cari Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Siap ke Amerika Cari Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Siap ke Amerika 
Cari Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Siap ke Amerika 

JAKARTA, WartaBrita.com – Sebanyak  53 keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat.

Pemberangkatan keluarga korban dibagi delapan kloter. Kloter satu akan diberangkatkan mulai Kamis dini hari (18/4/2024).

Read More

Setiap kloter ada sekitar 5-9 orang dari keluarga korban. Kedatangan mereka ke negeri Paman Sam itu, untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan penerbangan di Amerika Serikat, yang memproduksi pesawat atas hak ganti rugi.

Cari Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Siap ke Amerika

Sementara, Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024 nanti. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.

Kuasa hukum keluarga korban, C Priaardanto mengatakan, selain menuntut keadilan tujuan kedatangan para ahli waris ke Amerika Serikat juga untuk menjalani proses deposisi.

“Setidaknya tahap (deposisi) ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182, mereka (53 keluarga korban) sedang memperjuangkan keadilan di Amerika,” kata dia dikutip di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai.

Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi.

Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban.

Tim kuasa hukum korban menuntut perusahaan penerbangan tersebut ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company),” tegasnya.

Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.

“Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga,” ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang

Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 perorang.

Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.

“Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami,” tuturnya.

Namun, dia belum dapat mengungkapkan berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company.

“Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti,” sambungnya.

Sekadar informasi, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta Pontianak dinyatakan jatuh pada Sabtu (9/1/2021). Pesawat ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Total penumpang yang diangkut pesawat tersebur berjumlah 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi.

Related posts