Di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, Sepupu Anies, Novel Baswedan Getol KPK Dibubarkan!

Wartabrita.com, Jakarta – Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pegelaran balap mobil listrik Formula E, sepupu Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan, yang juga mantan pegawai KPK gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Novel Baswedan menjerit untuk bubarkan KPK RI.

“Konflik kepentingan (conflict of interest) pun terjadi dimana KPK RI sedang bekerja melakukan penyelidikan terhadap Formula E Jakarta tanpa berpikir jernih dan rasional, Novel Baswedan melakukan tindakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah yang pernah melambungkan namanya,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Hari Purwanto menekankan, tampaknya upaya pelemahan terhadap lembaga antikorupsi pimpinan Firli Bahuri di tengah KPK sedang fokus terhadap penyelidikan dugaan korupsi Formula E Jakarta bertanda Novel Baswedan kebakaran jenggot untuk melakukan pelemahan terhadap KPK RI.

“Pegangan Novel Cs untuk membubarkan KPK RI dari hasil survey hanya untuk mengecoh langkah KPK RI yang sedang fokus bekerja melakukan penyelidikan Formula E Jakarta,” ucapnya.

Hari menambahkan, masyakarat akan terus mendukung keberadaan KPK RI saat ini. Terutama mengoptimalisasi program dan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Semoga penyelidikan dugaan korupsi Formula E Jakarta bisa cepat terselesaikan tidak hanya selesai dalam penyelenggaraan Formula E tapi juga membongkar kasus korupsi lainnya,” tutupnya.

SDR Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK dan Polri

Dugaan kasus korupsi dalam Jakarta E Prix alias Formula E Jakarta terus bergulir. Bahkan, kegiatan inisiasi Gubernur DKI Anies Baswedan itu dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke KPK dan Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke 2 institusi, sebab baik KPK dan Polri memiliki  kemampuan khusus dalam menangani kasus korupsi.

Laporan tersebut, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 miliar. Baginya itu adalah pintu masuk paling mudah untuk menyelidiki kasus yang sudah SDR laporkan tersebut. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.

“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ujar Hari.

Related posts