Jakarta, wartabrita.com- Polisi turut mengamankan sembilan orang lain terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua pejabat Bea Cukai. Namun, polisi belum merinci profesi sembilan orang ini.
“Mengamankan ada 11 orang di Polres Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Ditemukan sedikitnya ada sebanyak 20 butir ekstasi yang disita jadi barang bukti. Namun, hasil tes urine kepada semuanya negatif narkotika.
Meski begitu, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan polisi.
“Ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir. Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada empat kali 24 jam, sabar saja dulu, penyidik masih memeriksa,” tambahnya.
Sekadar informasi, dua pejabat Bea Cukai ditangkap polisi sebagai buntut terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Keduanya adalah AP dan T. Mereka diamankan pada Minggu 21 Juni 2020 lalu oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Iya sekarang masih kita dalami kasusnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Juni 2020.
(DPA)