Dirkrimsus Polda Metro Berikan Tips Tak Jadi Korban Hoax saat Pandemi COVID-19

Kombes Pol Roma Hutajulu Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta, wartabrita.com- Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menyebut, angka penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 cenderung meningkat.

Roma mengatakan, dari data Kemenkominfo, lebih dari 500 hoax COVID-19 tersebar selama bulan Mei dan tersebar di 1.209 platfrom. Seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga Youtube.

Bacaan Lainnya

“Selama pandemi ini mengalami peningkatan. Tak tanggung-tanggung Polda Metro temukan 1.928 kasus hoax dan hate speech di dunia maya,” kata Roma di Jakarta, Selasa (18/8).

Roma melanjutkan, dari 1.928 kasus itu, sebagian diantaranya berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Ada 10 orang tersangka yang ditetapkan.

“Itu untuk memberikan efek jera dan meneggakan pelaku penegakan hukum,” ungkap Roma.

Ia mengakui, penyebaran hoax itu tak lepas dari aktifnya masyarakat mencari informasi dan cara menanggulangi virus COVID melalui internet.

“Sayangnya ditemukan informasi palsu dan bohong yang menyebarkan. Kebanyakan muncul di media sosial dan percakapan online,” terang Roma.

Kondisi ini diperparah dengan langkah masyarakat menyebarkan kembali informasi tersebut tanpa melakukan pengechekan.

“Ini bisa membuat kecemasan dan ketakutan,” jelas Roma.

Roma menuturkan, dari 10 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 8 diantaranya pria dan sisanya perempuan.

Modus operandi mereka menyebarkan foto dan berita tak sesuai fakta. Mereka juga membuat artikel tak sesuai fakta hingga menyebarkan informasi yang tak benar.

“Mereka juga mengubah informasi dan merubah fakta yang sebenarnya,” imbuh mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

Roma berharap masyarakat tak cemas dan waspadai judul provokatif sensasional.

‘”Cermati juga situs berita untuk mengetahui kebenaran dan isi konten tersebut.  Cermati fakta dan informasi apakah itu fakta atau rumor,” ungkap Roma.

“Intinya harus dicermati apakah ini menimbulkan kecemasan atau tidak,” tambah Roma.

Roma juga meminta masyarakat melaporkan jika ada berita hoax yang beredar.

“Masyarakat bisa laporkan ke pihak kepolisian atau Kemenkiminfo. Kamu buka kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memberikam informasi soal hate speech dan berita bohong,” tutup Roma.

 

(DPA)

Pos terkait