Diskriminasi Korban Perang, Pengungsi Ukraina Diterima, Afghanistan Ditolak

Jakarta, Wartaberita.com – Diskriminasi korban perang masih saja terjadi. Solidaritas Indonesia untuk Pengungsi Afghanistan prihatin karena ada ribuan orang Afghanistan berada di Indonesia, mayoritas berstatus pendatang ilegal dan terlunta karena belum mendapat status pengungsi. Demikian kata Direktur Eksekutif Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP), yang juga tergabung dalam Solidaritas Indonesia untuk Pengungsi Afghanistan, Susetyo Raharjo.

Bangsa Afghanistan menderita karena perang. Jutaan orang terusir dari rumahnya. Sayangnya, perlakukan terhadap para korban perang sangat berbeda. Tampak dalam sebulan terakhir, pengungsi Ukraina sangat diterima dengan tangan terbuka oleh bangsa-bangsa Eropa dan Amerika.

Namun, tidak bagi pengungsi Afghanistan. Sebagian negara bahkan secara terbuka menolak pengungsi Afghanistan. Bahkan, ada negara yang membayar negara lain untuk mencegah arus pengungsi Afghanistan.

“Mereka menunggu bertahun-tahun untuk diterima mengungsi di negara lain,” kata Susetyo, dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).

Aset Disita Warga Afghanistan Semakin Sengsara

Orang Afghanistan juga semakin sengsara dengan keputusan berbagai negara menyita aset Afghanistan. Amerika Serikat (AS) menahan hampir 10 miliar dollar AS dana bank sentral Afghanistan adalah salah satunya. Bahkan AS mengumumkan menyita 3,5 miliar Dollar AS dari dana milik bangsa miskin itu.

AS ingin dana itu untuk memberi ganti rugi kepada keluarga korban peristiwa 11 September 2001. Namun keputusan itu sama saja menghukum jutaan orang Afghanistan yang tidak bersalah.

“Karena itu, solidaritas Indonesia untuk pengungsi Afghanistan mendesak hentikan diskriminasi. Beri perlakuan dan penerimaan setara untuk semua pengungsi. Kami mendesak hentikan perampasan aset bangsa Afghanistan,” ucapnya.

Sementara itu, bersama berbagai pihak dari beragam provinsi, FDEP juga telah menyerahkan petisi dukungan untuk pengungsi Afghanistan juga bangsa lain kepada UNHCR.

Related posts