Jakarta, wartabrita.co – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus Warga Negara Amerika Serikat yang merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM).
Bandit asal negeri Paman Sam itu dibekuk di bilangan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020, kemarin.
Polisi mengendus keberadaan Russ Medlin lantaran adanya laporan dari masyarakat. Bahwa Russ sering didatangi wanita dibawah umur yang keluar masuk dari kediamannya.
“Berdasarkan adanya laporan masyarakat, bahwa di jalan kediaman tersangka, sering ada keluar masuk wanita anak-anak dibawah umur, ini laporan awalnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu saat menggelar konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
“Kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan ada anak kecil dibawah umur sekitar 15 tahun sampai 17 tahun, ketika ditanyakan, dia baru di booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga orang anak kecil saat itu,” sambungnya.
Setelah mengantongi pengakuan gadis dibawah umur tersebut, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Russ Medlin. Selanjutnya, polisi mengamankan Russ Medlin di rumah tersebuy.
“Ditemukan WNA inisial RAM, dilakukan pendalaman sering anak-anak dibawah umur dengan dibayar 2 juta per-orang sekali main, pas lagi main minta di foto dan divideokan,” bebernya.
Polisi menduga Russ Medlin mengalami penyakit pedhofilia. Saat ini, polisi masih menggali keterangan lebih lanjut dari Russ Medlin. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan Russ Medlin.
“Ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, handphone, uang 6,3 juta rupiah, dan dollar Amerika juga ada,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Russ Medlin telah ditetapkan sebagai buronan terkait kasus dugaan aksi penipuan investasi saham bitcoin.
(DPA)