DPR Nilai Usulan BNPT Kontrol Tempat Ibadah Tidak Penting

Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi

Jakarta, Wartabrita.com – Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Baidowi menilai bahwa usulan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di Indonesia tidak memilki kepentingan yang jelas. Menurutnya, usulan tersebut juga tidak relevan untuk ditindaklanjuti.

“Oleh karenanya usulan BNPT tidak perlu direspon dengan membuat kebijkan,” kata Baidowi alias Awiek di Jakarta, Senin(11/9/2023).

Menurutnya, usulan tersebut juga bertentangan dengan Konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Dia mengatakan, artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah.

“Selain usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi juga cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat apalagi ini kan memasuki tahun Pemilu,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyebutkan bahwa bahwa rekruitmen terorisme tidak lagi terjadi di tempat ibadah. Dia melanjutkan, data mantan Karopenmas, Brigjen Pol Rusdi Hartono juga pernah menyebutkan bahwa perekrutan saat ini dilakukan melalui internet dan medsos.

Lebih jauh, Awiek berpendapat bahwa usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia juga rentan melanggar HAM. usulan. Dia menilai, negara nantinya akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah.

“Agama apapun saya yakin akan menolak usulan ini. Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia,” katanya.

Pos terkait