Jakarta, Wartabrita.com – ‘Duet terlarang’ alias perbuatan melanggar hukum eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, akhirnya kandas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK, pimpinan Firli Bahuri.
Pada Kamis (2/6/2022), Haryadi Suyuti dan Oon Nusihono kegep dalam suap pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengamankan uang 27.258 dollar AS atau sekitar Rp300 juta sebagai alat bukti perbuatan suap.
Dalam kasus yang sama ini, KPK turut menetapkan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Oon Nasihono dengan tujuan melapangkan penerbitan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Atas perbuatan tersebut KPK menjerat Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, sedangkan Haryadi Cs dijerat Pasal 12 UU Tipikor.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka status perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” tutup Alex.
Profil Singkat Haryadi Suyuti
Haryadi Suyuti lahir 9 Februari 1964. adalah seorang politisi asal Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta hingga akhirnya terpilih dan menjabat sebagai Wali Kota selama dua periode berturut.
Adapun Haryadi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Yogyakarta untuk periode 2017-2022 bersama Heroe Poerwadi. Keduanya didukung oleh Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat.