Jakarta- Proyek pembangunan di Ancol mangkrak dan SP3 terhadap Fredie Tan yang terkait dugaan penjarahan aset BUMD Pemprov DKI, yang disinyalir merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah, kembali jadi perbincangan publik dengan hashtag #usutkorupsiancol. Fredie sebelumnya pernah menjadi tersangka pada tahun 2014.
Menurut Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, penerbitan SP3 harus didasarkan pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP, agar tidak didasarkan pada alasan subjektif penyidik.
“Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata,” ujar Suparji dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Pentingnya hal tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan sp3. Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat dilakukan tindakan pra pradilan.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi kembali mengusut kasus tersebut. Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang diduga telilibat dalam perkara itu.
“KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta,” kata dia.
Teranyar, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).