Wartabrita.com, Jakarta – Pihak Imigrasi diduga kuat telah melakukan praktik maladministrasi, sehingga warga negara asing berstatus sebagai tersangka bernama Paul Nicholas Robertson (50), bisa lolos tanpa hambatan membawa kabur seorang anak laki-laki berinisial JJR (3) dari Bali ke Australia.
Berawal dari KDRT
Persoalan ini berawal dari Paul tanpa alasan yang jelas dan membabibuta melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Fransisca Tanoto (40), yang tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam tekanan berat, Fransisca akhirnya melayangkan laporan ke Polres Denpasar, sekaligus gugat cerai Paul ke pengadilan negeri setempat.
Paul dua kali dipanggil penyidik Polresta Denpasar, namun pria WN Australia itu mangkir tanpa alasan dan secara diam-diam meninggalkan Indonesia di tengah gugatan perceraian dan hak asuh anak masih berproses di pengadilan.
Sangat disayangkan lagi penetapan Paul sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pun telat. Pasalnya, statusnya baru naik sebagai tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri pada 4 April 2022, atau sehari setelah Paul mendarat di Thailand tepatnya pada 3 April 2022.
Dalam pelariannya Paul turut membawa JJR, yang diketahui anak dari hasil pernikahannya dengan Fransisca. Ironisnya saat dibawa kabur semua surat identitas maupun paspor asli JJR, sedang berada di tangan sang ibu kandungnya, namun bisa lolos keluar Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Thailand tanpa menggunakan dokumen perjalanan apapun.
“Jadi sesuai data perlintasan kantor Kanim Denpasar dan Ngurah Rai tidak ada data perlintasan anaknya. Buat kami tanda tanya, kenapa data tidak ada namun anak itu bisa sampai ke Australia? Kan tidak mungkin kalau anak ini ke sana dengan cara berenang,” ucap Kuasa Hukum Fransisca Tanoto, Waldy C.J.Hukom, SH.MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Imigrasi Membisu, Keluarga Buat Laporan ke Ombudsman RI
Waldy mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadukan dugaan maladministrasi itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, hingga Dirjen Imigrasi namun hingga berita ini diturunkan tak kunjung ada jawaban dan semua laporan dimentahkan tanpa alasan.
“Anak ini kan dua kewarganegaraan. Paspor asli Indonesia dan Australia itu ada di ibunya. Bahkan saya sudah konfirmasi, kedubes Australia di Jakarta memastikan tak ada penerbitan paspor baru atau paspor yang medekati nama anak ini,” jelas Waldy.
Waldy menambahkan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, karena sudah berbulan-bulan tak kunjung ada jawaban dan klarifikasi dari pihak Imigrasi terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Paul saat membawa kabur JJR ke Australia. Bahkan, Ombudsman berjanji bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak imigrasi setempat.
“Kami sudah adukan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Imigrasi dan juga terkait status sebagai tersangka dan DPO. Karena Mabes Polri bilang masih menunggu dokumen, tetapi dari Polresta Denpasar itu dokumen sudah dikirimkan melalui Polda Bali jadi tinggal menunggu red notice dari hubinter Polri,” pungkasnya.