Gugat PT. ETI Fire System Rp23 Miliar ke PN Mungkid Magelang, Kuasa Hukum Minta KY Ikut Pantau Proses Sidang

PT. ETI Fire SystemPT. ETI Fire System
Kuasa Hukum Korban, Gaffar Rizani,SH.,MH

Jakarta, Wartabrita.com  – Seorang pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat bernama Robertus Kunia Agung melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang – Kopeng No.KM.11, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah dengan menunjuk kuasa hukum dari kantor Gaffar Rizani, SH.,MH & Partner yang surat kuasanya terdiri dari Gaffar Rizani S.H., MH., Henderi Wilman Gultom,S.H.,M.H., Sakti Ajie Putra Pratama,S.H., Ariawan Gatut Saputro, S.H.

Ada empat pihak yang digugat Robertus Kunia Agung. Di antaranya, tergugat I, PT. ETI Fire System, tergugat II, Sarah Tri Wahyuningsih Raffles, tergugat III, Andi Ahmad Rivai, dan tergugat IV, Nurhakim Edy Wijanarka.

Para tergugat menjadi penyebab Robertus harus terpaksa menjalani proses hukum di Polres Magelang dan mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas tuduhan menadah penggelapan barang perusahaan milik PT. ETI Fire System yang tidak korban perbuat.

Mirisnya akibat tudingan PT. ETI Fire System menyebabkan korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Adapun akumulasi semua kerugian yang ia tuangkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan nomor perkara 46 Pdt.G 2022/PN Mkd itu, mencapai Rp23.324.500.000.,-(Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

“Banyak kerugian materil dan inmateril yang korban alami selama mendekam di penjara selama 5 bulan. Seperti menafkahi keluarga, biaya sekolah anak, biaya pengobatan orang tua dll,” kata Kuasa Hukum Korban, Gaffar Rizani,SH.,MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/6/2022).

Gaffar Rizani, SH.,MH kuasa hukum korban berujar, sidang perdana gugatan klien nya terhadap PT. ETI Fire System itu, akan digelar Pengadilan Negeri Magelang, pada 28 Juni 2022 mendatang.

Namun sebelum proses persidangan dimulai Kuasa Hukum Gaffar Rizani, SH.,MH terlebih dahulu mangajukan permohonan pematauan ke kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah dan KY Pusat di Jakarta.

Harapannya, KY ikut dalam mengawasi hakim di tengah proses hukum kasus ini, sehingga dapat berjalan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kita minta KY pantau untuk menjaga pengadilan bersih bebas gratifikasi dan bebas dari mafia peradilan. Hakim yang bersidang obyektif dalam persidangan sampai dengan putusan dan Kami sebagai kuasa hokum menegaskan kepada Para Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang nanti akan bersidang untuk berlaku Jujur & adil dalam menegakan keadilan dan bilamana didalam persidangan nanti terjadi kejanggalan terkait perilaku hakim dalam mengadili persidangan ini maka kami sebagai kuasa hokum dari klien kami tidak segan segan untuk melaporkan pengaduan ke BAWAS Pengadilan Tinggi dan BAWAS Mahkamah Agung,” ucap Gaffar Rizani, SH.,MH yang juga diketahui sebagai mantan aktivis 98 tersebut.

Kronologi Robertus Jadi Korban Kriminalisasi PT ETI Fire Systems

Kasus ini bermula dari, Polres Magelang menangkap mantan manager PT ETI Fire Systems, Nurhakim Edy Wijanarko dan Robertus Kunia Agung.

Saat itu, PT ETI Fire Systems melaporkan Robertus dengan tudingan membeli barang secara tidak resmi. Pada kenyataannya korban membeli barang ke PT. ETI Fire System secara resmi dilengkapi dengan invoice serta faktur pajak.

Namun fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berbeda dengan tuntutan Jaksa. Sehingga, Hakim Pengadilan Negeri Magelang membebaskan Robertus karena tidak bersalah.

Namun, imbas dari kasus itu perusahaan yang dipimpin korban tercoreng dan tidak dapat beroperasi. Bahkan, para karyawannya meski mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, korban juga tidak dapat menafkahi keluarga sehingga dampak kerugian moril dan materialnya sangat banyak.

Related posts