HMI Badko Jabodetabeka-Banten: Putusan PN Jakpus Cederai Amanah Demokrasi Konstitusional

Wartabrita.com, Jakarta  – Polemik penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara.

Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain melanggar konstitusi, kata Daud, putusan PN Jakpus tersebut juga mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

“Sejatinya ini (putusan PN Jakpus) sudah atau telah mencederai amanah demokrasi konstitusional kita. Sebab, tahapan pemilu sebenarnya sudah berjalan maksimal sesuai dengan UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Daud kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

“Pemilu kan merupakan agenda demokrasi Indonesia yang harus dilakukan secara rutin. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daud juga mempertanyakan urgensi dari putusan PN Jakpus tersebut. Dimana dalam permintaan itu PN jakpus meminta agar tahapan Pemilu untuk ditunda hingga 2025 mendatang.

“Apa urgensinya sebenarnya dari putusan PN Jakpus tersebut? Kan tidak ada. Tahapan Pemilu oleh KPU sudah berjalan. Kalaupun ada masalah administratif antara KPU dengan salah satu parpol tertentu, maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui Bawaslu RI dan PTUN,” jelasnya.

“Jadi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu. Di satu sisi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menjelaskan terkait dengan Pemilu Lanjutan atau pemilu susulan. Jadi sebenanya tidak ada kata ‘Penundaan Tahapan Pemilu’ sebagaimana dalam putusan PN Jakpus tersebut,” sambungnya lagi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM karib disapa Daud ini meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung agar tegas dalam menjaga serta mempertahankan marwah kehakiman.

Jangan sampai, lanjut Daud, karena putusan PN Jakpus bisa nantinya dianulir atau dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan kepentingan politik penundaan Pemilu 2024.

“Demi menjaga kehormatan dan keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus bertindak tegas dalam menyelamatkan amanah konstitusi dan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Terakhir, HMI juga meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ada sambil melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat Indonesia agar senantiasa mengawasi secara penuh dan konsisten proses banding yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pos terkait