Insiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang

Insiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten TangerangInsiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang
Insiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang

Wartabrita.com – Menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), insiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kericuhan dan penjarahan komponen oleh warga setempat. Kecelakaan yang terjadi di luar jam operasional, yaitu pada pagi hari, melibatkan truk tanah. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk pasir dan tambang golongan III, IV, dan V hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, menjelaskan bahwa permasalahan ini cukup kompleks karena material yang diangkut berada di daerah tersebut, sehingga harus dicari solusi yang tepat. Gemilang juga menambahkan bahwa pengguna jasa angkutan truk tersebut menuntut pengangkutan di luar jam operasional, karena jika tidak, mereka tidak akan memperoleh keuntungan.

Read More

Dalam sebuah video yang beredar, tampak seorang anak berusia 9 tahun yang masih sadar dan menangis kesakitan di bawah ban depan truk. Kaki anak tersebut terlihat terluka parah dan berdarah-darah. Warga setempat segera mengevakuasi anak itu ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Insiden kecelakaan truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Salembaran, tepatnya di depan steam mobil Romauli, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 7 November 2024.

Menurut keterangan polisi, kecelakaan berawal ketika Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga. Saat berada di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban mendahului truk tanah dari arah kiri, sehingga tidak memiliki jarak pandang yang cukup dan tidak ada ruang untuk menghindar. Polisi menetapkan sopir truk tanah dengan nomor polisi B 9304 KYW, yang berinisial DWA (21), sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyatakan bahwa sopir tersebut terbukti positif amfetamin setelah dilakukan tes urine, yang diduga akibat penggunaan sabu.

Related posts