Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.
“Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice.
Setelah melakukan pendataan, Verawati berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.
“Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau restorative justice bagus kalau tidak ya berjalan normatif,” ungkapnya.
Saksi JPU Verawati Sanjaya dan beberapa lainnya tidak hadir sidang pembuktian saksi JPU.