Jalani Sidang Pembuktian Saksi JPU, Natalia Rusli: Hukum di Indonesia Bakal Berpihak ke Kebenaran

Jalani Sidang Pembuktian Saksi JPU, Natalia Rusli: Hukum di Indonesia Bakal Berpihak ke KebenaranJalani Sidang Pembuktian Saksi JPU, Natalia Rusli: Hukum di Indonesia Bakal Berpihak ke Kebenaran
Jalani Sidang Pembuktian Saksi JPU, Natalia Rusli: Hukum di Indonesia Bakal Berpihak ke Kebenaran

JAKARTA, WartaBrita.com – Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023).

Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.

Jalani Sidang Pembuktian Saksi JPU

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Selalu sehat,” kata Natalia turun dari mobil tahanan.

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat.

Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

“Harapan saya selalu menjadi yang terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, S.H., M.Kn melanjutkan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali.

Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.

“Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia,” jelasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum.

“Jadi kerugian korban itu Rp 15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp 30 juta jadi totalnya Rp 45 juta,” ucap Ayu.

Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

“Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.

Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).

Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp 55 juta.

Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.

“Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Pos terkait