Pasuruan, Wartabrita.com – Seorang janda berinisial FKN, juga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) membunuh bayinya yang baru saja ia lahirkan. FKN kemudian membuang bayinya di sungai yang berada di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bayi yang di buang di tepi sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pembunuh bayi tersebut tak salah merupakan ibu kandungnya sendiri,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Jumat (22/04/2022).
Selain bekerja sebagai PSK, FKN juga merupakan seorang janda yang mempunyai dua orang anak.
Djauhari mengatakan pelaku tidak mampu membiayai anak yang baru ia lahirkan itu dan tidak mengetahui siapa bapaknya. Dua alasan itu membuatnya nekat membunuh sang bayi tanpa berpikir panjang.
“Pelaku tidak tau siapa bapak dari anaknya tersebut,” ujar Djauhari.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.