Kadiv Pemasyarakatan Gencarkan Operasi P4GN di Lapas dan Rutan

Tes Urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun.

Jakarta, wartabrita.com- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Edi Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan dengan memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkoba (P4GN) di wlayah DKI Jakarta secara acak dan tidak terjadwal.

Seperti yang dilakukan pada 27 Juli 2020 lalu, melaksanakan sidak atau penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Diteruskan pada 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba pada tanggal 03 Agusutus 2020.

“Selain melakukan penggeledahan terhadap narapidana dan tahanan juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salema, dan Rutan salemba dalam rentan waktu 04 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020,” kata Edi lewat keterangan persnya, Kamis (20/8/2020).

Ia menambahkan, kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam upaya memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Lapas dan Rutan.

Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan sewilayah DKI Jakarta.

Pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dilakukan tes urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun.

“Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalah gunaan narkoba,” tutup Edi Kurniadi.

(DPA)

Pos terkait