Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya menerobos palang pintu dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, masih banyak kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan perlintasan liar, membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan.
“Hal ini terbukti dengan 81 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api sepanjang tahun 2024,” ujar Ixfan.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, membagikan stiker, dan memasang spanduk berisi imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan pengguna jalan untuk:
- Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan (BERTEMAN) saat melintasi perlintasan sebidang.
- Tidak membuat atau membangun perlintasan liar.
“Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ujar Ixfan Hendri Wintoko.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.
“KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau untuk Melapor
Masyarakat diimbau untuk melaporkan potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di jalur kereta api kepada petugas stasiun terdekat atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.