Kapolri Diminta Perhatikan Margono yang Dinilai Jadi Korban Ketidakdilan

Kapolri.

WARTABRITA.ID – Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan penipuan Margono Mangkunegoro mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Mereka meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum karena merasa jadi korban diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan.

 

Surat aduan ini terlampir dalam No 93 /KH-SWE/XI/2021.

 

Kuasa hukum Margono, Rudy Hartono menuturkan pihaknya ingin Mabes Polri mengambilalih perkara ini.

 

“Penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan cenderung subyektif dan mengabaikan nilai keadilan. Ini bertentangan dengan program Presisi yang mengedepankan keadilan,” kata Rudy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

 

Sementara itu, pengacara Mulyadi mengatakan, Margono awalnya bekerja sama dengan Irwan untuk menjual tanah.

 

Akta jual beli sudah terjadi dan sertifikat hak milik sudah kembali atas nama pembeli.

 

“Yang satu SHM no 0035 belum terjadi jual beli karena masih ada persoalan dan belum ada pembayaran. Akhirnya pihak kami mengajukan tagihan ke pihak pembeli. Dibalas somasi, justru bukan tagihan dapat malah dilaporkan,” jelas dia.

 

“Karena akta jual beli sudah terjadi. Sudah balik nama dan SHM sudah nama pembeli. Unsur penipuan gak ada dan sudah sepakat,” kata dia.

 

Mulyadi menduga, SHM tersebut sudah diajukan ke salah satu bank untuk jaminan senilai Rp 20 miliyar.

 

“Jadi dimana lagi kerugian pihak pembeli melalui obyek tanah tersebut,” sebut dia.

 

Mulyadi mengaku heran dengan tuduhan Kepolisian soal penipuan. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain.

 

“Makanya kami datang kesini untuk minta keadikan dan meminta Kapolri mengambilalih kasus ini agar lebih obyektif,” harap Mulyadi.

 

Ia juga menyebut, kasus ini sudah berdampak pada beban keluarga dan nama baik keluarga.

 

“Kami sudah mengajukan  penangguhan penahanan tapi belum ditanggapi oleh Polda Sumsel,” tutup Mulyadi (Nug)

Related posts