Jakarta, Wartabrita.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat memasuki babak baru, yakni berujung pada penyitaan aset oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri senilai Rp700 miliar. Penyitaan aset itu merupakan upaya Polri dalam rangka mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Demikian kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.
“Ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” ucap Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).
Dugaan korupsi itu tersemat dalam sistem korporasi. Sementara penyitaan aset itu mengaitkan dua nama yang kini berstatus sebagai tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
.
“Korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” beber Cahyono.
Cahyono berujar, pihaknya masih memburu indikasi dugaan adanya aset tersangka di luar negeri. Polri sedang membangun koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalami dugaan tersebut.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara,” ujarnya.
Tambahan informasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, sebanyak dua orang telah bersatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya terduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.