Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Minta KNKT Keluarkan Hasil Akhir Investigasi

Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Minta KNKT Keluarkan Hasil Akhir Investigasi
Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Minta KNKT Keluarkan Hasil Akhir Investigasi

Jakarta,wartabrita.com– Insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air 182 yang menewaskan 62 korban pada 9 Januari 2021 lalu masih menyisakan duka.

Salah satu keluarga korban, Martha Sari mendesak pemerintah melalui KNKT memberikan hasil investigasi jatuhnya pesawat.

Read More

Pasalnya, saat ini mereka tengah menggugat secara perdata perusahaan produsen pesawat tersebut di Amerika Serikat.

“Kami butuh keadilan. Sudah cukup waktu 1 tahun lebih bagi kami untuk segera mengetahui penyebab jatuhnya pesawat ini,” kata istri dari Riko, korban yang tewas dalam insiden pesawat jatuh itu.

Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Minta KNKT Keluarkan Hasil Akhir Investigasi

 

Martha juga meminta agar laporan akhir investigasi bisa diberikan di bulan ini.

“Oktober ini kami minta bisa diserahkan kepada kami,” tegasnya.

Herrmann Law Group dari Amerika Serikat mendampingi 24 korban yang tewas dalam kecelakaan udara Sriwijaya Air itu.

Gugatan itu diajukan di Chicago, Illinois di Amerika Serikat oleh tim pengara Danto&Tomi dan Rekan dibantu Herrmann Law Group.

Sebab, hampir dua tahun kemudian KNKT masih belum merilis laporan akhir selengkapnya.

Pengacara korban, Charles Herrmann menilai, para korban ini berhak mengetahui mengapa kecelakaan ini terjadi. Begitu juga dengan publik.

“Kami meminta KNKT untuk merilis laporan akhirnya. Mereka memiliki lebih dari cukup waktu untuk menyelesaikan penyelidikan mereka,” kata Herman di Jakarta, Jumat (30/9).

Charles Herrmann, yang telah berhasil mewakili ratusan korban ini menjelaskan kecelakaan udara seringkali merupakan hasil dari beberapa kesalahan.

“Kita tahu pesawat Boeing ini cacat secara mekanis. Ini throttle engine tidak berfungsi,” ujar Charles.

Ia pun tidak memiliki cukup informasi untuk menentukan apakah pilot Sriwijaya merespons dengan benar atau apakah perawatan maskapai mungkin juga berkontribusi pada kegagalan mekanis throttle.

“Kami memiliki cukup banyak untuk memulai litigasi terhadap Boeing di AS, tetapi masih ada banyak bukti bahwa versi final dari laporan KNKT harus diungkapkan,” ungkap Charles.

Mark Lindquist, mantan Jaksa Wilayah di Washington dan litigator utama Herrmann Law Group menilai, Boeing secara lalai merancang, memproduksi, dan menjual pesawat dengan sistem throttle otomatis yang cacat.

“Secara khusus, gugatan kami menyatakan bahwa auto-throttle memiliki riwayat macet dalam beberapa kasus,”ungkap Mark.

Ia menuturkan, Boeing telah berulang kali mengingatkan bahaya dari auto-throttle.

 

Misalnya, pada tahun 2001 Administrasi Penerbangan Federal (FAA) di Amerika Serikat memerintahkan operator pesawat 737 untuk mengganti komputer throttle otomatis setelah laporan daya dorong yang tidak sama.

Pada tahun 2007, auto-throttle pada pesawat 737 tidak berfungsi dan mati secara misterius dalam dua insiden terpisah ketika pesawat mendekati untuk mendarat.

Tahun 2009, sebuah Boeing 737 jatuh ketika auto-throttle tidak berfungsi dan menyebabkan kemogokan karena Boeing gagal mengeluarkan peringatan yang memadai mengenai masalah yang sudah diketahui ini.

Mark menambahkan,  selama pandemi, pesawat diparkir selama sekitar sembilan bulan.

Pada 24 Juli 2020, FAA mengeluarkan arahan kelaikan udara darurat untuk 2 ribu pesawat Boeing 737 yang terdaftar di AS.

FAA memperingatkan kemungkinan korosi katup cek udara di pesawat yang diparkir selama tujuh hari atau lebih.

“Kerusakan dari korosi tersebut dapat menyebabkan kegagalan mesin ganda,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara korban lainnya, Zaskia Putri menyebut, semua yang menjadi korban dalam peristiwa ini berstatus tak bersalah.

“Kami mendesak KNKT untuk segera mengeluarkan hasil investigas penyebab jatuhnya pesawat,” ungkap Zaskia.

Related posts