ESENSINEWS.COM, JAKARTA – Komite Mahasiswa dan Pemuda Papua Indonesia bersama Pemuda Pancasila menggelar aksi unjuk rasa di depan Kemendagri pada Jum’at (27/11/2020).
Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar Otsus Papua Jilid dilanjutkan. Dalam aksi tersebut terlihat ada perwakilan Mahasiswa Papua Yogyakarta, Mahasiswa Surabaya, Mahasiswa Jawa Tengah, Mahasiswa Malang, dan perwakilan Mahasiswa Papua di kota-kota studi rela datang ke Jakarta untuk mengikuti ke aksi karena Otsus Papua Jilid II dipandang sangat penting untuk masa depan pendidikan untuk generasi Papua,
“Kami rela datang dari luar kota sampe ke Jakarta dengan tekat dan komitmen dukung Otsus Papua Jilid II dilanjutkan,” ujar Marten salah satu Mahasiswa saat diwawancarai.
Undang undang No 21 tahun 2021 Tentang Otonomi khusus Bagi Rakyat Papua adalah jawaban atas Pembangunan di Tanah Papua.
Sementara itu, Mega kordinator aksi, menyampaikan, peran semua pihak dalam perbaikan kesejakteran kemakmuran rakyat Papua sangat diperlukan. Skema Otsus adalah keistimewaaan tersendiri bagi masyarakat Papua.
“Tidak ada yang salah dalam Otsus yang salah adalah amanat yang terkadang disalah gunakan,” tuturnya.
Masa aksi juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat agar Otsus Papua Jilid II dilanjutkan, karena Otsus Papua Jilid II sangat penting untuk perbaikan kesejahteraan ekonomi, kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat Papua, serta mendesak kepada pemerintah agar Otsus Papua Jilid II harus diawasi dan dievaluasi untuk mencegah penyalahgunaan anggaran Otsus Papua.
Sementara itu, Emanuel yang juga Alumni Universitas Cendrawasih saat membacakan tuntutan. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPN Pemuda Pancasila Wilayah Timur Papua dan Papua Barat Erik Reba yang juga putra Papua menyampaikan hal yang sama saat diwawancarai, ia berharap bahwa Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat juga harus dilanjutkan.
Massa aksi sebelum membubarkan diri terlihat menyerahkan tuntutan kepada Mendagri melalui perwakilan kemendagri Ottow Awarawi yang menemui masa di depan kantor kemendagri.