Kerugian Bencana Pascabanjir Bandang Kabupaten Sukabumi

Jakarta, wartabrita.com– Memasuki hari keempat pascabencana banjir bandang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menyampaikan informasi terkini data kerugian baik korban jiwa dan materiil.

Saat ini, pemerintah daerah masih menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang.

Bacaan Lainnya

Data per Jumat (25/9), pukul 06.34 WIB, BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat kerugian materiil pada sektor pemukiman di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi berupa rumah rusak ringan (RR) 151 unit, rusak sedang (RS) 49 dan rusak berat (RB) 82. Sedangkan pada infrastruktur umum, jembatan RS 1 unit, jembatan RB 7 dan jembatan terancam 1. Kerusakan lain berupa pipa air bersih RB 1, TPT 1 bendungan RB 1 dan mushola RS 1.

Pada korban jiwa, sebelumnya diinformasikan 3 warga yang hilang akibat derasnya banjir bandang yang terjadi pada Senin (21/9), pukul 17.00 WIB. Selang sehari, dua warga hilang tersebut dapat ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia.

“Satu korban meninggal lainnya dapat berhasil dievakuasi,” kata Raditya Jati
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat 283 KK atau 924 jiwa terdampak, sedangkan 210 jiwa mengungsi. Akibat banjir tersebut, 10 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan sejak hari pertama kejadian.

Berikut ini dampak yang terjadi di setiap kecamatan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, antara lain Kecamatan Cicurug (5 Desa, 5 Kampung) meliputi Desa Cisaat (Kampung Cipari), Pasawahan (Cibuntu), Cicurug (Aspol), Mekarsari (Kp. Nyangkowek dan Kp. Lio) dan Bangbayang (Perum Setia Budi)

Kecamatan Parungkuda (2 Desa, 2 Kampung), meliputi Desa Langensari (Kampung Bojong Astana) dan Kompa (Bantar).

Kecamatan Cidahu (4 Desa, 4 Kampung), antara lain Desa Babakanpari (Kamping Bojong astana), Podokkaso Tengah (Bantar), Jayabakti (Cibojong) dan Cidahu.

Banjir bandang di kawasan ini dipicu salah satunya hujan dengan intensitas tinggi pada Senin lalu (21/9) sehingga debit air meluap di Sungai Citarik – Cipeuncit dan Sungai Cibojong.

Pascakejadian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 21 hingga 27 September 2020.

(dpa)

 

Pos terkait