Jakarta, Wartabrita.com – Sepasang kekasih berinisial FR (21) dan DF (18) tersangkut kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya terkapar di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan korban, Bayu Samudra merupakan mantan pacar tersangka DF. Adapun DF merasa kesal lantaran Bayu kerap menghubunginya dan mengajak untuk berhubungan badan.
“Membuat DF kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Sebelum membunuh korban, kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial.
Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan “carbon cleaner” ke wajah korban.
Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban
“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.
“Setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa kater yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali,” ucapnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.