Jakarta, Wartabrita.com – KPK memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah dengan peserta pertama adalah para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN). Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu.
“Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (25/5/2022).
Ipi mengatakan kegiatan pembekalan antikorupsi itu menindaklanjuti kegiatan “executive briefing” kepada 20 pimpinan dan pengurus parpol dalam Program PCB Terpadu 2022 pada Rabu (18/5).
Dalam pembekalan itu, kata Ipi, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi, membangun integritas partai politik, dan cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas korupsi.
“Selain itu akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas,” kata Ipi.
Selain itu, katanya, dalam kegiatan pembekalan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.
“Komitmen tersebut terkait integritas parpol dalam hal menolak ‘money politic’, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi lainnya, termasuk bersedia sebagai ‘role model’ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Ipi.
Selanjutnya kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.
Program PCB 2022 diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d, yakni “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi”, khususnya pada sektor politik.