JAKARTA, wartabrita.com- Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan 3 hakim Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing, Jumat, 3 Maret 2023.
“Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa tertipu jutaan dollar.
Serta adanya dugaan pemalsuan dokumen. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.
“Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan penguatan oleh Mahkamah Agung malah yang terjadi pembebasan para pelaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.
“Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia,” ucap Muannas.