Wartabrita.com, Jakarta – Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus, Provinsi Lampung dikepung rentenir berkedok koperasi keliling.
Untuk membuat para korban tak berdaya, para rentenir ini menetapkan bunga pinjaman melebihi aturan perundang-undangan baik dalam KUHPerdata maupun peraturan kementerian keuangan dan Ototitas Jasa Keuangan.
Bahkan ada beberapa kasus pinjaman hanya sedikit, namun karena durasi waktunya sangat singkat mereka tak mampu membayar.
Alhasil, tanah garapan mereka disita sepihak oleh rentenir dan mereka tak mampu melawan karena tersandera pinjaman uang rentenir kedok koperasi keliling tersebut.
“Contoh di Pekon Kediri kabupaten Pringsewu. Penagihannya cukup meresahkan. Pihak rentenir bahkan ada yang sampai bermalam menunggu sampai dibayarkan angsurannya,” kata Darmawan (43).
Sementara itu, Direktur Divisi Hukum
BPP PAI Pendampingan Hukum Desa, Napoleon Oktober mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan banyaknya masyarakat terjebak rentenir berkedok koperasi keliling itu.
BPP PAI bakal menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan rentenir yang sedang menjamur di wilayah Provinsi Lampung tersebut.
“Membawa kasus ini kepermukaan untuk hukum bicara bukanlah mudah, tapi kita berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada. Kita uber kebenaran atas produk hukum yang ada di negara ini,” kata Napoleon kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Napoleon, bila ditarik benang merahnya, masyarakat di desa-desa terjebak oleh rentenir berkedok koperasi karena beberapa alasan. Seperti, tak ada jaminan, prosesnya cepat, dan kebutuhan mendesak.
Namun, jika dikaji permasalahan bunga yang tinggi, sejatinya sesuai pasal 1766 KUHPerdata apabila yang sudah dibayarkan namun melampaui suku bunga maksimum dapat diminta kembali.
“Benar diluar itu sah saja jika ada perjanjian bunga yang disepakati melebihi aturan hukum tapi ini pun tetap dalam peraturan pemerintah republik Indonesia no 89 tahun 2014 dilarang membebani bunga pinjaman melebihi bunga maksimum,” tutup Napoleon.