Langgar UU Keimigrasian,  44 WNA Diamankan Petugas

Konperensi Pers, Tim Pengawasan Orang Asing, Jakarta Pusat usai penangkapan 44 WNA/Foto: Akbar Wicaksono

Jakarta, Jakarta, wartabrita.com– Sebanyak 44 WNA diamankan lantaran diduga melanggar undang-undang keimigrasian, yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan, puluhan WNA tersebut diciduk di daerah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora).

“Dari operasi yang dilaksanakan ini, Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing,” ujar Barron Ichsan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2020 malam.

Barron menjelaskan, Operasi gabungan tersebut, dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kegiatan itu merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing.

Apalagi, di musim pandemi Covid-19, keberadaan orang asing harus menjadi perhatian. Karena dikhawatirkan mereka menularkan virus asal Wuhan, Cina.

Barron memaparkan, dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 diantaranya berasal dari Afrika. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya.

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” katanya.

Barron melanjutkan, pelanggaran berupa overstay juga dilakukan oleh 17 orang berasal dari Nigeria, dua orang berasal dari Pantai Gading, dan dua orang berasal dari Senegal.

“Bersama mereka kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem,” terangnya.

Barron menuturkan, mengacu pada hasil pengawasan tersebut menandakan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi tim pengawas orang asing di berbagai instansi terkait, maupun bagi masyarakat dengan cara melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta Pusat.

“Diharapkan operasi pengawasan orang asing gabungan dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran umum, dan dapat dilakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat,” tutup Barron.

Tak berselang lama setelah ditangkap,   puluhan WNA tersebut diserahterimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis malam kemarin.

(DPA)

Pos terkait