JAKARTA, wartabrita.com – M. Rafik selaku Kader Partai Golkar yang menggugat keabsahan Munas XI Partai Golkar yang baru beberapa hari berlangsung yakni Tanggal 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri dan Kemenkumham RI karena diduga kuat melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X PG 2019.
“Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tsb karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG otu Desember” ujar Ketua Umum Pemuda Minang ini
“Kami sudah daftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri (PN) hari ini, tuntutan kami agar PN Membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI tsb karena acara tsb perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas PG itu dilaksanakan pada Desember 2024,” ujar Rafik
“Karena perintah melaksanakan Munas XI tsb jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember,” tegas Putra asli Minang ini.
“Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” lanjutnya.
“Harusnya AGK dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP PG tsb sampai Desember 2024 yang bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukannya langsung menetapkan Munas Tanggal 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024,” lanjut Rafik
“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tsb karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah”
“Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus MUNASLUB, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” lanjut Rafik lagi.
M. Rafik dkk juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI meminta agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN.
Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.