Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka

Jakarta, Wartabrita.com – Mardani H Maming Bendahara Umum PBNU dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H Maming, yang juga kader PDIP besutan Megawati Soekarnoputri itu sudah dicekal ke luar negeri oleh pihak imigrasi selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Betul (bahwa terjadi pencekalan pada saudara Mardani H Maming) mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2022 kemarin hingga dengan 16 des 2022,” ujar Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” tegas Achmad pada wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mengungkap soal status hukum Maming. Ia menekankan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media.

Pos terkait