Mendorong Sertifikasi Tanah, untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum

Zoom meeting program PKM, Mendorong Sertifikasi Tanah, untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum

Jakarta, wartabrita.com- Dosen Uhamka kembali melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Mitra yang digandeng yakni Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebayoran Baru.

Pengusul merupakan dua Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHMAKA) Mukhlish Muhammad Maududi, S.H., M.H. dan Dr. Said Ramadlan, M.Si. Pelaksanaan dilakukan secara daring dengan plafon zoom (5/9).

Bacaan Lainnya

PKM yang dilakukan terkait dengan Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah peserta yang hadir merupakan Guru dan Karyawan yang berada didalam naungan Amal Usaha PCM Kebayoran Baru.

Salah satu teori dalam Ilmu Komunikasi adalah apa yang disebut dengan model two step flow communication dimana masyarakat akan lebih mendengar informasi dari orang yang dianggap tokoh dalam lingkungan atau dalam komunitasnya disamping Tokoh tersebut dianggap memiliki informasi lebih banyak yang didapat dari berbagai macam sumber informasi.

Dalam PKM kali ini pengusul mencoba mengimplementasikan model komunikasi two step flow communication dengan menghadirkan Rendy Oktayana Malik, S.H., M.Kn. Sebagai Pengurus PCM yang membidangi Majelis Hukum dan HAM PCM Kebayoran Baru.

Kegiatan PKM dihadir tidak kurang dari 35 peserta, beberapa permasalahan yang dihadapi perserta terkait dengan Sertifikasi Tanah seputar; Sertifikat yang lama terbit, baik Sertifikat yang diurus secara mandiri maupun Pengurusan yang dilakukan secara kolektik dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang lalu, ada juga permasalahan luas tanah yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak sesuai dengan luas tanah faktual, bahkan ada yang mengalami Sengketa terkait dengan Sertifikat Ganda, dari kegiatan ini diharapkan muncul kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pemegang hak atas tanah.

Dari hasil Posttest yang dilakukan menunjukkan dalam Prosentase sebanyak 83% merasa Narasumber memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, Para Peserta merasa ada penambahan pengetahuan tentang hukum pertanahan sebanyak 88,9% dan sebanyak 100% manjawab bahwa Narasumber adalah orang yang tepat untuk memberikan materi terkait Prosedur sertifikasi Tanah Selain Pengurus Majelis Hukum dan HAMK, Narasumber juga merupakan seorang Notaris.

 

(dpa)

Pos terkait