JAKARTA, wartabrita.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, produk lokal, serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini disampaikan Teten saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR RI terkait pengaturan e-commerce. Dia mengatakan, saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
“Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” ucap Teten dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan Penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2024 dikutip, Rabu (12/9/2023).
Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura. “Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,” tuturnya
Di China, kata Teten, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap GDP.
“Dan di China, 90 persen dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10 persen oleh asing” ucapnya.