Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen. Dia mencontohkan, praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, Tiktok di Indonesia.
“Dimana di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital” ujarnya.
Dia meyakini negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.
“Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu,” jelasnya.
Menteri Teten menyebut, pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kemendag. “Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,” pungkasnya.