Motif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap, Pelaku Kesal Karena Korban Tak Mau Minum Obat

Motif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap, Pelaku Kesal Karena Korban Tak Mau Minum ObatMotif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap, Pelaku Kesal Karena Korban Tak Mau Minum Obat
Motif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap, Pelaku Kesal Karena Korban Tak Mau Minum Obat

MALANG KOTA, wartabrita.comPolresta Malang Kota mengungkap motif di balik penganiayaan seorang anak berusia tiga tahun yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) dari Jawa Timur.

Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap korban.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangani penyelidikan atas kasus ini.

Pelaku merasa kesal karena korban, yang bernama JAP (3 tahun), menolak untuk mengkonsumsi obat untuk menyembuhkan luka cakarnya. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan.

Motif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap, Pelaku Kesal Karena Korban Tak Mau Minum Obat

Selain dari kesal terhadap penolakan obat oleh korban, tersangka juga mengakui bahwa ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi tindakan penganiayaannya.

“Tersangka mengaku bahwa saat itu ada anggota keluarga yang sedang sakit. Namun, hal itu tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ujar Kompol Danang.

Saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk memeriksa rekaman dari kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan apakah ada tindakan lain yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Kepolisian telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari seorang selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang lebih akrab dengan nama Aghnia Punjabi, pihak berwenang telah memeriksa empat orang saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa meliputi orang tua korban serta dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Saat kejadian, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia, yang berlokasi di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Awalnya, pelaku berusaha untuk menyembunyikan kejadian tersebut dengan mengklaim bahwa korban terjatuh.

Namun, ketika orang tua korban melihat foto anak mereka, mereka curiga dengan klaim pelaku. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka menemukan bukti aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

Yuk Simak Videonya di sini : Motif Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Terungkap

Pos terkait