Jakarta, Wartabrita.com – Dalam tahun terakhir ini, PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA – Ancol) selalu berhutang ke negara, tercatat dari pinjaman 1,2 T dari Bank DKI tahun 2022 ini, Rp500 miliar untuk membayar hutang tahun lalu.
Terhitung tidak kurang dari Rp1 milar lebih Ancol berhutang setiap hari. Demikian kata Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh.
Menurutnya, terjadi pelanggaran dalam Ta
tata kelola perusahaan BUMD dan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ancol kepada PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Yakni soal permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.
Sejak Tahun 2020, Ombudsman menemukan Ancol yang di pimpim oleh Sahir (Dirut Ancol) melakukan pembiaran terhadap pelanggaran WAIP hingga adanya rencana ingin memberikan kompensasi ratusan milliar yang sangat berpotensi adanya tindakan pidana.
“Kami mendesak Pimpinan Ombudsman RI beserta pihak berwenang lainnya untuk memberikan atensi khusus demi menyelamatkan aset daerah,” kata Rully lewat keterangan persnya, Selasa (12/7/2022).
Dikatakan Rully, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 intinya sebagai berikut:
1. WAIP tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu untuk membayar PBB, denda PPN, minimum payment + dendanya, walaupun Ancol sudah melakukan penagihan kepada WAIP dari periode 2014 – 2019, terhitung tidak kurang dari 10 M hutang WAIP belum dibayarkan kepada Ancol;
2. Ancol mengakui bahwa dalam kurun waktu 2011 – 2012, WAIP melakukan wanprestasi dengan melakukan kerjasama kepada pihak lain dalam jangka panjang tanpa sepengetahuan Ancol, padahal pembangunan Music Stadium (MS) belum selesai seluruhnya dan belum ada Berita Acara Serah Terima Gedung dari WAIP kepada Ancol.
Sejak tahun 2014, Ancol sudah punya niat untuk mengakhiri kerjasama dengan WAIP melalui surat Somasi ke WAIP (aneh-nya kerjasama tsb blm jg berakhir, indikasi persengkongkolan pertama -publik mempertanyakan).
Ancol sudah menyampaikan penjelasan kepada Ombudsman bahwa Ancol akan menghentikan kerjasama dengan WAIP setelah dilakukannya eksekusi dari Pengadilan Negeri terhadap objek bangunan Ancol Beach City (ABC) berdasarkan arahan dari Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015;
Rully juga menyebut, Ombudsman telah melakukan monitoring LAHP, dengan hasil di antaranya:
a. Pada tanggal 22 Juli 2020 Telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap objek bangunan ABC, namun Ancol masih juga belum mengakhiri kerjasama dengan WAIP (indikasi persengkongkolan kedua)
b. Pada 16 Juli 2020 melalui Berita Acara Monitoring Pelaksanaan LAHP Ombudsman, Ancol kembali mencari-cari alasan (tidak sesuai dengan poin a di atas) dengan menyampaikan bahwa:
“Ancol tidak dapat serta-merta mengambil alih Music Stadium pada Ancol Beach City dan melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT. WAIP sebelum adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung mengenai permasalahan antara PT. MEIS dengan PT. WAIP, mengingat segala resiko dan konsekuensi yang akan berdampak ke Ancol” – (indikasi persengkongkolan ketiga)
c. Secara diam-diam, Ancol kembali berbuat ulah dengan membuat Nota Kesepahaman dengan WAIP pada tanggal 7 Mei 2021 dan berakhir 7 Januari 2022 yang dilakukan oleh para Direksi lama untuk memberikan kompensasi hingga mencapai 250 M, Beruntung sekitar Oktober 2021 ada pergantian 3 Direksi (Dirut tdk diganti, msh Sahir), sehingga 3 direksi baru tsb menolak pemberian kompensasi kepada WAIP yang nilainya mencapai ratusan Milliar – (indikasi persengkongkolan ke-empat)
d. Ancol melalui 3 Direksi baru tsb berusaha meminta pendapat kepada beberapa lembaga yaitu BPK, BPKP, Kejati, Kejagung terhadap permasalahan kerjasama pembangunan, pengalihan, pengoperasian Music Stadium pada Ancol Beach City dari WAIP; Dari beberapa pendapat Lembaga Negara tersebut, mayoritas merekomendasikan untuk melakukan penghentian kerja sama dengan PT. WAIP.
“Publik berharap, 3 direksi baru terus berani “melawan” rencana busuk yang dilakukan oleh para direksi lama (termasuk Dirut yg skrg) sehingga uang rakyat dapat diselamatkan dan layanan publik tidak terganggu, “ujarnya.
Ombudsman juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada BPBUMD, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta hingga Gubernur DKI Jakarta agar layanan publik di Ancol khususnya Gedung ABC dapat bermanfaat buat publik.
“Yakni dengan memaksa Ancol menghentikan kerjasama dengan WAIP agar terciptanya Good Governance dan di Oktober 2022 nanti, Gubernur bisa Husnul Khotimah,” tutupnya.