Paksa Minta THR, Bisa Tidur 5 Tahun Dalam Penjara

Jakarta, wartabrita.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengingatkan sejumlah pengurus organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR secara liar kepada masyarakat maupun perusahaan.

Bagi yang meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa,” ujar Kapolresta Zain di Tangerang, Jumat (22/4/2022).

Kapolresta menyampaikan itu, lantaran berpotensi adanya oknum mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Salah satunya seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.

“Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi,” ucapnya.

Pos terkait