Jakarta, wartabrita.com – Pelaku kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sedang berupaya membungkam para korban. Mereka memamfaatkan situasi korban yang tengah terlilit utang. Demikian kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S. Wibowo.
Antonius menjelaskan pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya melalui berbagai pihak, mulai dari keluarga dan kekasih korban hingga oknum organisasi masyarakat (ormas) serta oknum aparat sipil di daerah tersebut.
“Pembungkaman tersebut dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo di Jakarta, Selasa (13/4/2022).
LPSK juga mengingatkan para saksi dan korban kerangkeng manusia tidak memberikan keterangan palsu. Mengingat keterangan yang tidak sebenarnya bisa terancam hukuman pidana.
“Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku,” ucapnya.
Bahkan salah satu rumah mertua korban yang menjadi saksi didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban. Orang itu meminta korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia. Mereka menawarkan imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis dan satu unit mobil.
Selain itu, lanjutnya, ada pula keluarga terlindung lainnya yang didatangi oknum aparat sipil daerah dan menawarkan uang jutaan rupiah asalkan terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
“Pelaku (aparat sipil daerah) juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata Antonius.
Tidak hanya itu, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendiskreditkan LPSK. Atas kejadian tersebut, Antonius berharap polisi segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang hingga kini belum ditahan.