Wartabrita.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Insiden kericuhan terjadi ketika pemilik restoran Puncak Asri, Paulus Suherman, bersama karyawannya berusaha menghentikan alat berat yang akan digunakan untuk membongkar bangunan. Pemilik restoran tersebut meminta petugas untuk menghentikan penertiban, dengan alasan lokasi restoran sedang berada dalam status quo, karena Puncak Asri tengah mengajukan gugatan kepemilikan lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Penertiban jalur Puncak ini sebenarnya sudah dimulai sejak dua bulan lalu, saat Pemkab Bogor menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk di kawasan Puncak Asri dan Warpat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, bangunan liar kembali bermunculan di sejumlah titik di jalur Puncak, sehingga Satpol PP kembali melakukan penertiban.
Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor
Selain membongkar bangunan restoran Puncak Asri, pemerintah juga berencana untuk menertibkan sejumlah bangunan lain di kawasan Warpat dan Blok Buah. Satpol PP Kabupaten Bogor telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Proses penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 5, setelah surat teguran dilayangkan, pengelola diberi waktu selama 7 x 24 jam untuk membongkar bangunan mereka. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan membongkar bangunan tersebut secara paksa.