Pemprov DKI Tindak Tegas Terhadap Kendaraan Truk dan Bus yang Melanggar Aturan Emisi

JAKARTA, wartabrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ketat untuk menangani masalah polusi udara di Jakarta.

Pemilik alat transportasi besar seperti itu harus juga tahu aturannya.
Seperti halnya truk dan bus yang melewatkan kewajiban pengujian emisinya di Jakarta akan terkena sanksi berat, yakni bisa dipenjara selama enam bulan atau didenda sebesar Rp 50 juta sebagai batas atasannya.

Read More

Ancaman tersebut tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 mengenai

Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Ia menyampaikan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda.

“Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).

Dia menyatakan bahwa operasi bersama ini akan digelar di area DKI Jakarta dimulai dari tanggal 15 April 2025 dan mencakup partisipasi beragam pihak.

Antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polda Metro Jaya. Lebih dari 40 personel gabungan secara keseluruhan akan diturunkan dalam tiap operasi tersebut.

Kita bakal semakin ketat dalam mengontrol kendaraan besar seperti truk, trailer serta bus yang termasuk dalam kategori tersebut. Komitmen tersebut diambil guna menangani pencemaran udara yang berasal dari kendaraan,” ujar Asep.

Ia mengatakan, dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

“Di samping itu, akan digelar persidangan tilikan pidana bagi para pelaku yang dinyatakan gagal dalam tes emisinya dan kemudian diputuskan hukumannya,” jelas Asep.

Related posts