Penumpang Kereta Api Anak Usia 6-18 Tahun, Simak Ketentuannya!

Penumpang anakPenumpang anak
Penumpang anak usia 6-18 tahun (Foto: KAI Daop 1 Jakarta)

Jakarta, wartabrita.com– Penumpang kereta api usia 6-18 tahun memiliki ketentuan tersendiri. Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 Hijriah selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022 untuk mengangkut penumpang.

 

Bacaan Lainnya

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April sampai 1 Mei 2022.

 

Untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan agar calon penumpang menyiapkan persyaratan.

Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

 

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” kata Eva kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Pengguna jasa anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Bagi pengguna jasa kereta api anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak boleh untuk berangkat dan silakan untuk membatalkan tiketnya,” tuturnya.

PT KAI Daop 1  Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

Di Stasiun Gambir pukul 06.00 – 22.00 WIBt. Untuk Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 – 22.30 WIB.

Sedangkan di Stasiun Bekasi pukul 08.00 – 18.00 WIB danS tasiun Cikarang pukul 08.00 – 18.00 WIB.

Sedangkan Stasiun Karawang pukul 08.30 – 18.30 WIB. StasiunCikampek pukul 07.00 – 13.00 WIB dan 16.30 – 22.30 WIB.a

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

 

Persyaratan lengkap perjalanan KA Jarak Jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

 

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

 

4. Tidak/belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

5. Pelanggan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

 

Pos terkait